Surat Terbuka Untuk Bupati Tulungagung, Menagih Kejelasan Anggaran Daerah
Sebuah surat resmi telah dilayangkan ke kantor Bupati Tulungagung. Isinya bukan gugatan politik, bukan pula tuntutan sensasional. Yang diminta hanyalah kejelasan. Kejelasan tentang perubahan angka dalam postur pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, jawaban yang diterima masyarakat dinilai tidak menjawab permasalahan mendasar.

Persoalan yang diajukan sebenarnya sangat sederhana, bahkan dapat dipahami oleh warga paling awam sekalipun. Jika anggaran daerah berubah, apa dasarnya? Bagaimana hitungannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa dampaknya bagi masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak memerlukan keahlian hukum tingkat tinggi. Ia hanya membutuhkan kejujuran administratif dan keterbukaan data.
Namun ketika pertanyaan sejelas itu tidak dijawab secara gamblang, jadi bermutasi menjadi masalah besar. Bukan karena masyarakat gemar berisik, bukan pula karena ada pihak yang sengaja memicu kegaduhan. Masalah ini membesar karena rasa ingin tahu publik yang paling masuk akal belum juga dijawab dengan penjelasan yang paling terang.
Di balik surat tersebut, ada sosok yang dikenal luas di Tulungagung. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang terdaftar di Pengadilan Tinggi dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung, Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Tulungagung, serta Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Tulungagung, menjadi penanya utama atas perubahan postur APBD tersebut. Dalam bahasa yang sederhana, tuntutannya adalah: “Uang daerah berubah, rakyat minta penjelasan kenapa.”
Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., secara spesifik meminta kejelasan atas perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta hibah dan belanja pendidikan. Permintaan ini dinilai tidak berlebihan. Justru itulah jantung dari demokrasi yang sehat dan denyut nadi negara hukum yang hidup.
Dalam praktik pemerintahan yang sehat, penjelasan transparan, data terbuka, asumsi yang logis, dan dasar hukum yang dapat diuji merupakan hal yang paling lazim. Jika target pendapatan berubah, masyarakat berhak mengetahui metodologinya. Jika proyeksi bergeser, angka dasar dan asumsinya harus dibuka. Jika hibah direklasifikasi, parameter objektifnya perlu ditunjukkan. Jika program diklaim tetap berjalan, bukti untuk siapa dan berapa nominalnya harus disertakan. Masyarakat tidak butuh retorika; masyarakat butuh data.

Banyak pejabat kerap keliru mengira bahwa setelah surat dibalas, urusan selesai. Padahal dalam negara hukum, yang diuji bukan sekadar apakah jabatan sudah merespons, melainkan apakah respons tersebut patut, cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi. Balasan administratif yang hanya berputar-putar pada akhirnya hanyalah jawaban setengah hati. Bagi masyarakat, jawaban setengah hati adalah penghinaan terhadap akal sehat.
APBD bukanlah catatan belanja pribadi. Ia adalah peta prioritas kekuasaan. Di dalamnya terpahat nasib pelayanan publik, arah pembangunan, dan harapan masyarakat. Setiap pergeseran angka membawa beban moral yang berat, sebab itu adalah uang rakyat.
Dalam kasus ini, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., tidak bertindak sendirian. Jalur administratif telah ditempuh dengan sangat tertib: mulai dari klarifikasi, somasi, hingga keberatan administratif final. Tindakan ini menunjukkan bahwa warga tidak memilih konflik; warga memilih hukum dan prosedur. Maka negara tidak punya alasan etis untuk terus bersembunyi di balik kalimat yang kabur.
Di sisi lain, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya serta aktif di berbagai organisasi hukum dan dikenal sebagai penulis buku hukum, turut berperan secara objektif dalam membela kepentingan masyarakat. Kehadirannya dalam perkara ini memberikan dimensi keilmuan dan pendampingan hukum yang terstruktur bagi warga Tulungagung yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan anggaran.
Dari perspektif hukum, tuntutan yang diajukan oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., dan didukung oleh Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, mencakup beberapa poin krusial. Pertama, penjelasan rinci perubahan target BPHTB dan PBB-P2. Kedua, data realisasi, potensi, dan basis proyeksi yang akurat. Ketiga, parameter objektif dalam penyaluran hibah. Keempat, dasar hukum dan dampak administratif dari reklasifikasi belanja. Kelima, kepastian nominal dan mekanisme biaya personal peserta didik.
Tidak ada satupun dari permintaan ini yang berlebihan. Semua merupakan desakan agar pemerintah daerah bekerja sesuai standar yang memang wajib mereka penuhi sejak awal. Jika pertanyaan seperti ini tetap dijawab secara samar, publik sah membaca hal tersebut sebagai gejala lemahnya akuntabilitas.
Dampak sosial dari surat tuntutan ini mulai terasa di Tulungagung. Di kalangan petani yang tergabung dalam HKTI Tulungagung, di mana Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., menjabat sebagai ketua, muncul kesadaran bahwa perubahan anggaran bukanlah urusan teknis semata. Ia menyangkut alokasi pupuk subsidi, bantuan alat pertanian, dan penyuluhan lapangan. Ketika angka hibah berubah tanpa penjelasan, petani merasa hak mereka dipermainkan.
Di warung-warung kopi dan balai desa, diskusi tentang surat tuntutan tersebut menjadi topik hangat. Sebagian warga mengaku lega karena akhirnya ada pihak yang berani mempertanyakan secara prosedural. Sebagian lain masih skeptis, mengingat pola serupa di masa lalu kerap berakhir tanpa kejelasan. Namun yang pasti, surat tersebut telah membuka ruang publik untuk membicarakan akuntabilitas keuangan daerah secara lebih terbuka.
Dari sisi hukum, jika pemerintah daerah tetap tidak memberikan penjelasan yang memadai, maka tuntutan ini berpotensi naik ke jalur hukum yang lebih tinggi. Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, dalam pendampingannya terhadap masyarakat, menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta, kecuali dikecualikan oleh undang-undang.
Ketika pemerintah daerah memilih untuk memberikan jawaban yang berputar-putar, itu bukan hanya masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Masyarakat dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi atau bahkan menggugat ke pengadilan. Namun jalur hukum adalah jalan panjang. Yang lebih mendesak adalah niat baik untuk menjawab secara jujur dan terbuka.
Surat untuk Bupati Tulungagung itu kini telah menjadi dokumen publik. Ia beredar di kalangan aktivis, akademisi, dan jurnalis. Isinya tidak berisi ancaman atau bahasa kasar. Ia hanya berisi pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya sudah dijawab sejak pertama kali perubahan anggaran disahkan. Namun karena jawaban itu tak kunjung tiba, surat pun menjadi saksi bisu dari sebuah sistem yang masih enggan berterus terang.
Tulungagung, dengan segala potensi marmer dan agrarisnya, kini menghadapi ujian yang tidak kalah berat dari tambang atau panen raya. Ujian keterbukaan. Apakah pejabatnya berani membuka data, menjelaskan logika, dan menerima kritik? Ataukah mereka akan terus bersembunyi di balik birokrasi yang berbelit-belit?
Hingga berita ini diturunkan, surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum juga memberikan kejelasan yang diminta. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., bersama Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, masih menunggu. Masyarakat Tulungagung juga menunggu. Pertanyaan sederhana itu tetap menggantung: Uang daerah berubah, apa penjelasannya?

Jika tidak ada jawaban, maka bukan hanya surat yang akan menjadi masalah. Kepercayaan publik yang selama ini dirawat dengan susah payah, perlahan akan retak. Dan ketika kepercayaan retak, hanya ada satu yang tersisa: kekecewaan yang tidak lagi bisa dibungkus dengan surat-menyurat formal.
