Petani Tembakau Tolak Regulasi Kemasan Rokok, Tim Hukum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Siap Kawal Upaya Hukum

Ketua Umum DPN APTI menyampaikan aspirasi terkait regulasi tembakau
Perjuangan petani tembakau terhadap rencana regulasi penyeragaman kemasan rokok kembali mengemuka. Sejumlah perwakilan petani bersama pemerintah daerah menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi petani tembakau dan sektor usaha yang bergantung pada komoditas tersebut.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Umum DPN APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) bersama seorang kepala daerah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi keberlangsungan mata pencaharian jutaan petani, khususnya di daerah penghasil tembakau. Menurut mereka, penyusunan regulasi seharusnya dilakukan melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi di tingkat daerah.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Hukum APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPLL menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
Dalam upaya penguatan aspek hukum, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang merupakan advokat yang telah terdaftar pada Pengadilan Tinggi sekaligus penulis buku hukum, menilai bahwa setiap pembentukan regulasi wajib dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, transparansi, dan partisipasi publik. Menurut Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat perlu disusun melalui kajian akademik yang komprehensif serta memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat.

Lebih lanjut, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan hak konstitusional masyarakat, mekanisme hukum yang tersedia dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap sektor pertanian tembakau.

Tim Hukum APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menyatakan akan terus mengawal perkembangan regulasi tersebut melalui langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan hukum dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses pembentukan kebijakan berjalan secara akuntabel, proporsional, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Perdebatan mengenai regulasi kemasan rokok pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi petani tembakau. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, kajian ilmiah, dan kepastian hukum dalam setiap proses penyusunan kebijakan agar tercipta solusi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
