PPh Final 0 5 Persen Kementerian UMKM Kawal Insentif Tepat Sasaran

0
PPh Final 0 5 Persen  Kementerian UMKM Kawal Insentif Tepat Sasaran

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan, perubahan ini bukan untuk memberatkan, melainkan memastikan insentif pajak … .

Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *