Platform Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 0 5 UMKM Mulai 1 Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta seluruh pengelola platform perdagangan online yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini terkait bakal berlakunya pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya pada 1 Juli 2026 mendatang.
Kebijakan ini mengatur bahwa platform digital seperti marketplace akan … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru
