Perang ‘Merek’ Bintang asal Singapura di Indonesia
Sengketa merek jamak terjadi di Indonesia yang melibatkan perusahaan asing karena memang Indonesia merupakan pasar yang sangat bagus.
Hal yang sama juga dialami oleh HEINEKEN ASIA PACIFIC PTE, LTD , sebuah Perusahaan Bir dan Stout terbesar di kawasan Asia Pasific yang berkantor pusat di Singapura dan memiliki 45 Pabrik di 19 Negara serta telah memiliki 50 merek dan varian Bir, telah memenangkan sengketa merek yang sangat terkenal yakni merek “BINTANG”.
Sebagaimana dilansir CTS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus ini bermula setelah HEINEKEN ASIA PACIFIC PTE, LTD mengetahui adanya telah terdaftar merek ” BULAN & BINTANG” dengan nomor pendaftaran IDM001029694 tertanggal 26 Desember 2019 untuk jenis barang kelas 32 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Untuk membatalkan merek “BULAN & BINTANG” tersebut, HEINEKEN ASIA PACIFIC PTE, LTD melalui Kuasa Hukum nya di Indonesia, BUDI RAHMAT, S.H. mengajukan Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap merek “BULAN & BINTANG dengan nomor pendaftaran IDM001029694 atas nama HARDWOOD PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura.
Dalam hal gugatan sengketa Merek tersebut, Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Kadarisman Al Riskandar, dan Khusaini dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
- Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat sehingga Termohon dalam mendaftarkan mereknya mempunyai itikad tidak baik, yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek Penggugat demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
- Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 yang menentukan : permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik, oleh karenanya petitum angka 5 (lima) yang memohon untuk menyatakan batal menurut hukum.
Dalam Putusannya Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan Seluruhnya HEINEKEN ASIA PACIFIC PTE, LTD. “Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek-merek BINTANG, Menyatakan merek milik Tergugat didaftarkan dengan Itikad Tidak Baik, Menyatakan merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat, Menyatakan Batal Menurut Hukum atas Pendaftaran Merek Tergugat, putusan majlis dalam sidang terbuka pada 31 Oktober 2024.
Selain itu juga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan Pembatalan dan Mencoret merek BULAN & BINTANG.
Selaku Advokat & Konsultan Kekayaan Intelektual, BUDI RAHMAT juga mengingatkan untuk tidak melupakan tentang prinsip Merek Terkenal, sebagaimana kita ketahui bahwa merek BINTANG milik klien kami merupakan Merek Terkenal baik di Indonesia maupun di beberapa negara lainnya, dimana merek BINTANG milik klien kami terdaftar dan beredar sangat luas di lebih dari 15 Negara.