MUI Penundaan Sertifikasi Halal Bentuk Pelanggaran Hak Publik

0
MUI  Penundaan Sertifikasi Halal Bentuk Pelanggaran Hak Publik

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai rencana penundaan kewajiban sertifikasi halal yang sedianya mulai berlaku 18 Oktober 2026 sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak publik.

Prof Ni’am mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Pemerintah kemudian memberikan waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, dilanjutkan relaksasi sampai 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *