Saksi Akui Kebijakan Kuota Haji 50 50 Hanya Berdasarkan Asumsi

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengakui keterangannya mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 hanya berdasarkan asumsi.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah atau arahan langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Jaja menjadi saksi … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
