MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2

0
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan calon anggota legislatif minimal harus lulusan strata dua (S2).

Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ardi Usman dengan nomor perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, dalam UU Pemilu syarat pendidikan caleg DPR minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon dinilai kabur atau obscuur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *