Masuk Delik Aduan MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres

0
Masuk Delik Aduan  MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden atau kuasa hukum yang ditunjuk presiden atau wakil presiden.

Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/ PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *