KPK Pemeriksaan Eks Sekjen MPR Untuk Memperkuat Alat Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Maruf Cahyono dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa serta dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Maruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
