Jaksa Hormati Vonis 4 Tahun untuk Eks Konsultan Kemendikbudristek

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis pidana 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
“Tuntutannya kan kemarin 15 tahun. Tentu dengan segala pertimbangan, … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
