Eksepsi Yaqut Ditolak Kuasa Hukum Dakwaan Belum Terbukti

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya bukan berarti dakwaan jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah terbukti benar.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggrainimengatakan, putusan sela hanya menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Seluruh konstruksi dakwaan, tuduhan, aliran dana hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
