Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4 85 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 4,85 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang dengan rincian sebagai berikut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
