Dibacakan Jaksa Di Pengadilan Tipikor Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8 1 Miliar

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 8,1 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap tugas dan kewenangannya di lingkungan Bea dan Cukai.
Dakwaan dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
