Berdirinya IAILC Dari SurabayaLawFirm Mendorong Edukasi Tentang Regulasi Dan Etika AI Di Indonesia

0

Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak besar terhadap pola interaksi, sistem industri, dan proses pengambilan keputusan. Bersamaan dengan itu, muncul kebutuhan akan regulasi dan pendekatan etis yang mampu mengimbangi kecepatan inovasi. Melihat hal ini sebagai kebutuhan mendesak, SurabayaLawFirm mendirikan Indonesian Artificial Intelligence Law Center & Studies (IAILC), sebuah unit independen yang berfokus pada pengkajian hukum dan etika AI di Indonesia.

etika AI

IAILC bertujuan untuk membangun ekosistem hukum yang mendukung perkembangan teknologi berbasis otomatisasi, machine learning, dan sistem otonom lainnya. Melalui pendekatan riset yang komprehensif, IAILC merumuskan analisis, rekomendasi kebijakan, dan solusi praktis atas berbagai tantangan hukum yang muncul. 

Fokus lembaga ini tidak hanya tertuju pada penyusunan kerangka regulasi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas pemangku kepentingan serta edukasi publik terkait etika AI dan konsekuensinya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosok sentral di balik berdirinya IAILC adalah Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., yang dikenal sebagai pemerhati perkembangan teknologi dan implikasi hukumnya bagi masyarakat. Ia melihat bahwa pertumbuhan teknologi modern membawa berbagai konsekuensi yang belum seluruhnya dijawab oleh sistem hukum saat ini. Melalui IAILC, ia menginisiasi pendekatan lintas disiplin antara hukum, teknologi, dan kebijakan untuk memberikan respons yang tepat terhadap dinamika ini.

Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. tidak hanya bertindak sebagai pendiri, tetapi juga menjadi pengarah utama dalam menyusun misi dan strategi IAILC. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran publik terhadap prinsip-prinsip etika AI, serta perlunya keterlibatan profesional hukum dalam memahami dampak sosial, ekonomi, dan privasi yang ditimbulkan. 

etika AI

Di bawah kepemimpinan beliau, IAILC aktif menjalin kolaborasi dengan akademisi, praktisi, serta institusi pemerintahan untuk memperkuat literasi hukum teknologi secara menyeluruh. IAILC diharapkan menjadi pusat keunggulan yang mampu menjadi rujukan bagi pelaku industri, regulator, dan masyarakat umum dalam memahami isu-isu hukum seputar AI. 

Dengan fokus pada edukasi, riset, dan advokasi, lembaga ini berkomitmen untuk mendorong adopsi teknologi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak. Informasi lebih lengkap tentang program, kajian, dan kegiatan IAILC dapat diakses melalui www.SurabayaLawFirm.com/IAILC.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *