Peran IBLC Dari SurabayaLawfirm Dalam Regulasi Dan Hukum Kripto di Indonesia

0

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi blockchain dan kripto, kebutuhan akan regulasi yang jelas dan komprehensif semakin mendesak di Indonesia. Indonesian Blockchain Law Center & Studies (IBLC), sebuah unit independen di bawah naungan SurabayaLawFirm.com, hadir untuk menjawab tantangan ini. IBLC berdedikasi untuk melakukan penelitian mendalam, pengembangan kebijakan, dan advokasi hukum yang berkaitan dengan blockchain dan kripto. Sebagai pusat keunggulan, IBLC berupaya memahami serta menyelesaikan isu-isu hukum kripto yang muncul seiring adopsi teknologi ini, memastikan bahwa inovasi dapat berkembang seimbang dengan kepastian hukum.

Hukum Kripto

Ada peran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., sebagai pendiri dan pelopor berdirinya IBLC. Beliau memiliki peran krusial dalam membentuk visi dan misi organisasi ini. Sebagai advokat yang juga pemerhati dunia digital, beliau mengakui potensi transformatif blockchain, namun juga menyadari tantangan hukum yang menyertainya, seperti perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan finansial. Dengan latar belakang pendidikan yang luas, mencakup ekonomi, hukum, dan manajemen, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., membawa perspektif multidisiplin dalam merumuskan solusi hukum yang relevan. Beliau memimpin IBLC untuk menjadi jembatan antara inovator teknologi dan pembuat kebijakan, memastikan regulasi mendukung inovasi tanpa mengorbankan keamanan. Peran beliau meliputi mengarahkan penelitian tentang hukum kripto, seperti kepatuhan terhadap regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan aspek pajak transaksi kripto.

Selain mendirikan IBLC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., aktif dalam advokasi dan edukasi publik tentang hukum kripto. Beliau sering memimpin seminar dan workshop untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum, menjelaskan isu-isu seperti kontrak pintar dan perlindungan data di blockchain. Dengan kepekaan terhadap dinamika digital, beliau memastikan IBLC tetap relevan dalam menghadapi perkembangan teknologi seperti DeFi dan NFT. Kerennya lagi, melalui SurabayaLawFirm.com, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., juga memberikan konsultasi hukum yang membantu perusahaan menavigasi regulasi kripto dengan percaya diri.

Pendekatan beliau ini memungkinkan pelaku usaha untuk beroperasi dengan percaya diri di tengah ketidakpastian regulasi. Selain itu, IBLC aktif dalam edukasi publik, menyelenggarakan seminar dan workshop untuk meningkatkan literasi hukum kripto di kalangan masyarakat.

Peran IBLC semakin relevan di era Society 5.0, di mana teknologi digital menjadi tulang punggung ekonomi. Dengan memadukan keahlian hukum dan pemahaman teknologi, IBLC membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. 

Hukum Kripto

Tantangan seperti perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi kripto menjadi fokus utama, memastikan bahwa inovasi blockchain dapat diadopsi secara bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang ingin mendalami hukum kripto atau membutuhkan panduan hukum untuk bisnis blockchain, IBLC dari SurabayaLawFirm.com adalah rujukan terpercaya. Kunjungi www.SurabayaLawFirm.com untuk informasi lebih lanjut tentang layanan dan kegiatan IBLC.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *