Usia Pensiun Jenderal Jadi 60 Tahun Masa Jabatan Kapolri Tergantung Presiden

DPR dan Pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Polri. Selain memperkuat aspek pengawasan institusi, dalam regulasi baru itu juga mengubah ketentuan usia pensiun bagi jenderal polisi menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Bahkan, masa jabatan Kapolri masih bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Pengesahan UU Polri baru itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
