Terbukti Terima Rp3 4 Miliar Noel Divonis 4 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 3,4 miliar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
