Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang duajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPRIndra Iskandar.
Hakim menyatakan, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, gugur.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
