Putusan Banding Eks Pejabat Wilmar Group Dihukum Lebih Tinggi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Wilmar Group, M. Syafei, menjadi 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan banding tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun penasihat hukum … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
