Punya Lebih Dari Dua Alat Bukti KPK Status Tersangka Sekjen DPR Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020, telah sah secara hukum.
KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menjadi syarat minimal dalam penetapan tersangka.
“Sudah banyak, tidak hanya lebih dari dua alat bukti. Jadi tidak ada isu bahwa penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Pelaksana Tugas … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
