Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos KPK Upayakan Membuka Jalan Percepat Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Putusan ini semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Budi dalam … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
