Pakar Hukum Tata Negara Putusan MK 90 Tetap Mengikat

Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menilai wacana mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan dalam koridor konstitusi. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
Fritz mengatakan, perdebatan mengenai status Gibran perlu merujuk pada … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
