Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump Teken Tarif Global 10 Persen

0
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal  Trump Teken Tarif Global 10 Persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang mengecewakannya. Trump langsung menekenperintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, usai Mahkamah Agungmembatalkan kebijakan tarif resiprokalnya.

Presiden ke-47AS itumenggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Isinya, Presiden bisa mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.

Tarif tersebut dapat berlaku tak … .

Sumber : Berita Internasional Peristiwa Terbaru Hari Ini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *