Mahfud Pemidanaan Perilaku LGBT Harus Atas Kesepakatan Bersama

Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menilai, aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bisa terwujud.
Namun, syaratntya, ada kesepakatan hukum (resultante) bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang. Mahfud mencontohkan negara Rusia.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin agar perilaku LGBT dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional.
"Di berbagai negara itu juga … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
