Mahfud Pemidanaan Perilaku LGBT Harus Atas Kesepakatan Bersama

0
Mahfud  Pemidanaan Perilaku LGBT Harus Atas Kesepakatan Bersama

Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menilai, aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bisa terwujud.

Namun, syaratntya, ada kesepakatan hukum (resultante) bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang. Mahfud mencontohkan negara Rusia.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin agar perilaku LGBT dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional.

"Di berbagai negara itu juga … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *