KPU Undang Undang Pemilu Tidak Mengatur Amicus Curiae
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pengajuan Amicus Curiae di Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi tidak tercantum di Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu.
"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).
KPU menilai bahwa kehakiman MK sebagai sosok yang independen dalam perselisihan ini agar … .
Sumber : Berita Obrolan terkini