KPU Undang Undang Pemilu Tidak Mengatur Amicus Curiae

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pengajuan Amicus Curiae di Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi tidak tercantum di Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu.

"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).

KPU menilai bahwa kehakiman MK sebagai sosok yang independen dalam perselisihan ini agar … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *