Kejagung Beberkan Modus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Kejagung mengungkap modus para tersangka dalam kasus ini. Para tersangkanya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
