Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim menilai, penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tidak … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
