Eks Jampidsus Belum Ditahan Ini Kata Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keputusan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie yang … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
