Dituntut 1 5 Tahun Bui Irwan Perangin angin Bantah Nikmati Keuntungan Pribadi

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
