BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Buat Pekerja Informal

Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H. Pandjaitan mengatakan, melalui regulasi tersebut peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru
