Dua WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow

0
Dua WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, CXY dan XXL, sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kedua WNA tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait peran masing-masing … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *