Usai Ditersangkakan KPK, Bupati Kolaka Timur Langsung Ditahan
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Kolaka Timur tahun 2021. Usai menyandang status tersangka, politisi Partai Gerindra itu langsung ditahan.
“Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Andi Merya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Kedua orang itu akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan. Isolasi dilakukan di rutan masing-masing. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,” tandas Ghufron.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi Merya dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi Merya untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah.
Dari kesepakatan itu, Andi Merya dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah.
Andi Merya kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.
Dari praktik rasuah itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.
Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID