Urus Rekomendasi Ekspor Benur Staf Khusus Edhy Prabowo Ngancam Pecat Dirjen KKP

0

Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengungkapkan pernah diancam akan dicopot dari jabatannya. Gara-gara menolak menandatangani rekomendasi ekspor benih lobster atau benur.

Hal ini diungkapkan Zulficar ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ancaman itu disampaikan Andreau Misanta Pribadi, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Pak Andreau menyampaikan, ‘Pak Ficar akan segera dicopot oleh Pak Menteri’,” Zulficar menirukan ancaman Andreau.

Sebagai Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, Zulkifar yang berwenang menandatangani Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) benur. Untuk bisa mengirim benur ke luar negeri, eksportir harus mengantongi persetujuan ini.

Ia menuturkan, PT Aquatic SS Lautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana mengajukan permohonan untuk bisa ekspor benur.

Zulficar sangsi dengan kemampuan perusahaan-perusahaan itu, meski sudah mendapat rekomendasi dari Dirjen Perikanan Budidaya.

“Saya tidak yakin bagaimana mungkin perusahaan yang baru satu dua bulan berdiri, baru mengajukan permohonan untuk budidaya, ini sudah bisa dikatakan sukses budidaya. Apalagi sukses untuk restocking (benur),” bebernya.

Alhasil, Zulficar menolak memberikan rekomendasi. “Saya bilang tata kelolanya harus benar. Saya tidak akan tanda tangan kalau ini bertentangan,” tandasnya.

Zulficar lalu ditelepon Andreau meminta agar memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan itu. Kalau tidak mau, Zulficar bakal dicopot.

 

Zulficar bersikukuh tidak mau. Akhirnya Edhy Prabowo turun tangan langsung. Membujuk agar Zulficar mau mengeluarkan rekomendasi.

“Pak Menteri mengatakan ke saya, ‘Pak Fikar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut. Barangnya sudah di bandara, kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah,” Zulficar menirukan permintaan Edhy Prabowo.

Rencananya, kelima perusahaan itu akan melakukan ekspor pada 9 Juli 2020. Setelah dibujuk Edhy, Zulficar bersedia menandatangani rekomendasi.

Jaksa KPK pun menyinggung soal rekomendasi untuk dua perusahaan yang lebih dulu melakukan ekspor benur. Zulficar mengaku tak menahu.

Merasa ada proses yang tidak benar dalam ekspor benur, Zulficar memutuskan mengundur diri dari Dirjen Perikanan Tangkap. Ia menyerahkan surat pengunduran diri pada 14 Juli 2020. “Tanggal 17 Juli saya terakhir masuk kantor,” tuturnya.

Pada sidang ini duduk di kursi pesakitan Suharjito, bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo 103.000 dolar AS dan Rp 760 juta.

Supaya Edhy Prabowo mempercepat penerbitan izin budidaya benur. Izin budidaya ini menjadi salah satu untuk bisa mengajukan ekspor.

Rasuah diberikan melalui Andreau Misanta Pribadi (Staf Khusus Menteri), Safri (Staf Khusus Menteri), Amiril Mukminin (Sekretaris Pribadi Edhy), dan Ainul Faqih, Staf Pribadi Iis Rosita Dewi. Iis merupakan istri Edhy. [BYU]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *