Tolak PK Napi Koruptor Waka DPD: MA Kian Kokoh Jadi Benteng Terakhir Harapan Keadilan Masyarakat

0

Potret penegakan hukum di Indonesia dinilai telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hukum yang ditegakkan secara bijaksana dan adil, merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan sebuah negara.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin saat dihubungi, Sabtu (2/10). Dia menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang kerap menjegal upaya hukum para narapidana kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Dari jumlah itu, menurut MA, hanya 8 persen saja yang dikabulkan. Sementara tahun ini, hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA. Dan semuanya, ditolak.

Menurut Sultan, pendekatan hukum tegas yang dilakukan Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin, berperan signifikan sebagai penyelamat wibawa negara. Sekaligus, mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun.

“Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, Mahkamah Agung. Kita tau Integritas hakim dalam beberapa tahun terakhir seringkali disorot karena rentan dengan perilaku suap dan lain-lain,” tuturnya.

Ketegasan MA yang menolak upaya hukum para napi koruptor, bisa menjadi catatan berharga bagi lembaga penegak hukum lainnya.

“Bagi saya, Prof Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa,” puji mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

 

Menurut Sultan, penolakan MA terhadap permohonan PK koruptor, bukan sekadar menjadi wujud konsistensi hukum. Tapi, lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.

“Dan yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi kami pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum,” imbuh Sultan.

Secara psiko-sosial, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral MA kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor.

“Dan tentu, juga menjadi warning bagi saya dan pejabat negara lainnya, Bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun,” ucapnya.

Karena itulah, kata Sultan, DPD secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja ketua MA. DPD juga berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum.

Terutama, yang terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran. Khususnya, bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebab, diingatkannya, secara fiskal, negara sedang dalam situasi sulit dan pelik. Maka para kepala daerah harus lebih taktis, efisien, dan transparan dalam mengelola keuangan daerah.

“Di sinilah letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA. Institusi penegak hukum yang menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia. Hakim adalah hakim, mereka bukan Tuhan yang mutlak dan Maha Benar dan adil,” tandas Sultan. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *