Tok! Presiden Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Daftarnya
Pemerintah resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggabungkannya dengan BUMN lain.
Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).
Keputusan pembubaran tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada 15 September 2021 lalu.
Keputusan pembubaran PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Dalam PP tersebut disebutkan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
“Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.
Masih di pasal yang sama, disebutkan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Sementara dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sementara pembubaran PT Pertani (Persero) tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Dalam PP tersebut disebutkan PT Pertani (Persero) digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian khususnya padi.
Sementara, BUMN PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dibubarkan sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, Perseroan digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID