Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

0

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan satu blok di lapas tersebut.

Tiga petugas berinisial RU, S, dan Y itu, dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun bui.

“Dari itu tadi pagi gelar perkara yang di dalam itu ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Diketahui Pasal 359 KUHP berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Jadi penerapan pasal 359 orangnya harus meninggal atau luka berat. Faktanya rekan-rekan sudah tahu dalam peristiwa tersebut ada berapa orang yang meninggal. Artinya, akibat materilnya sudah terjawab, betul ada,” tuturnya.

Terlebih, Tubagus menyatakan berdasarkan hasil visum para korban disebut meninggal akibat beberapa tanda antara lain adanya jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan Co² di dalam darah. Sehingga disimpulkan ,meninggalnya seseorang itu karena kebakaran dan terbakar.

“Kenapa orang ini terbakar, disebabkan karena ada rangkaian peristiwa kebakaran, lalu kenapa unsur lalainya, itu bukan dengan standar operasional berlaku di lingkungan tersebut,” beber Tubagus.

 

“Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itulah bentuk kelalaian, detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yang tadi saya jelaskan ya,” imbuh dia.

Sementara soal penyebab kebakaran, Tubagus bilang, masih perlu didalami. Dari keterangan para ahli, sejauh ini dugaan kuat kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.

“Pertanyaannya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalaranya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi,” tuturnya.

Setelah semua unsur tersebut diketahui, Tubagus mengatakan nantinya akan diuraikan dalam rumusan Pasal 187 dan 188 melalui keterangan para Ahli. Yang nanti bisa dijunctokan dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang telah disangkakan kepada tersangka.

“Yang sekarang adalah Pasal 359 (penetapan tersangka). Nanti di Pasal 187 dan 188 dijunctokan di Pasal 359 akan ada gelar perkara berikutnya untuk penajaman,” tandasnya.

Pasal 187 KUHP berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *