Tangani Corona, Kemnaker Bakal Evaluasi Peran P2K3
Penurunan kasus positif di Indonesia tak lantas membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) puas. Nyatanya, mereka berencana mengevaluasi peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Agar tidak ada lagi penularan di tempat kerja.
Meski angka penularan Covid-19 secara nasional semakin terkendali, P2K3 dituntut semakin efektif membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Khususnya terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja, agar penularan tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Kami akan melakukan evaluasi peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.
Hal ini dia sampaikan dalam acara Pertemuan Nasional bertemakan Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Evaluasi ini, lanjutnya, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Baik di perjalanan maupun pada saat di rumah.
Pertemuan P2K3 Nasional ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi, P2K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dunia usaha dan dunia industri.
Guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021. Isinya, tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tersebut, jelas Haiyani, merupakan imbauan, agar para gubernur mengambil langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19, khususnya di tempat kerja. Di mana dalam poin 5 SE tersebut ditekankan pengefektifan P2K3 di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat.
“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud, agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,” pesannya.
P2K3 adalah sebuah lembaga independen di tempat kerja, yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja, untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Haiyani berterima kasih atas kerja keras para Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajarannya, yang sudah mendorong terbentuknya P2K3 dan memberdayakannya melalui upaya-upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan lainnya. Termasuk juga kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif dalam mengembangkan, mempromosikan, serta membudayakan K3.
“Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti di sini. Terlebih dengan kondisi saat ini, yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19,” pungkasnya. [MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID