Soal 57 Pegawai Yang Diberhentikan KPK: Mereka Jadi Orang Bebas
Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat hari ini, Kamis (30/9). Komisi antirasuah menyatakan sudah tidak mempunyai ikatan lagi dengan mereka.
“Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Alex memastikan, KPK tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja. “Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai,” tuturnya.
Soal ke mana para pegawai itu akan berlabuh, KPK menyerahkan pilihan kepada masing-masing individu. Alex berharap, mereka semua tetap menjaga marwah KPK setelah berlabuh di tempat lain. Utamanya, soal integritas.
“Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru, atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas,” harap eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.
“Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain,” imbuh Alex. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID