Setjen DPD Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

0

Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).

GNSTA merupakan upaya pembenahan dan peningkatan kesadaran penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan, melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.

Pencanangan GNSTA ini dilakukan secara hybrid, offline dan daring, di Gedung DPD, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/10)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Rahman Hadi mengatakan, Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebenarnya telah mengatur, bahkan mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi untuk mengelola arsipnya. 

Pengelolaan arsip dimulai sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan hingga penyusutan. Hal itu, untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen bahwa arsip harus dikelola dengan baik dan benar sehingga akan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, dengan mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ungkap Rahman, didampingi Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir, dan para Kepala Biro/Pusat, yang berlangsung secara fisik dan virtual.

Rahman mengungkapkan, dari hasil pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2020 yang diselenggarakan ANRI, DPD mendapat nilai 81,55 dengan kategori A, alias memuaskan. Hasil ini akan melecut semangat DPD untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.

“Kami sangat mengapresiasi atas hasil tersebut, dan ke depannya kearsipan Setjen DPD RI perlu ditingkatkan lebih baik. Salah satu upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan adalah dengan berkomitmen sadar tertib arsip melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Nana Sutisna sebagai Ketua Pelaksana Pencanangan GNSTA di lingkungan Setjen DPD telah melakukan beberapa kegiatan kearsipan.

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal DPD terkait Kearsipan dan 4 Instrumen Kearsipan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen DPD, hingga seluruh Pejabat dan Pegawai di Kantor DPD Ibu Kota Provinsi.

“Kami juga sudah melakukan bimbingan teknis pemberkasan arsip dan pengelolaan arsip media baru, pengenalan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), serta pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2020 dan sudah dilaporkan kepada ANRI,” ujar Nana.

 

Kepala ANRI Imam Gunardi mengungkapkan rasa bangga terhadap Setjen DPD yang mendapatkan nilai yang memuaskan. Nilai itu, sejajar dengan lembaga lain yang sudah lama berdiri.

Diingatkannya, meskipun di tengah pandemi, kearsipan tidak boleh berhenti. Apalagi menurutnya, tugas DPD sangat penting dan strategis.

“Karena itu penciptaan arsip terus terjadi, belum fungsi-fungsi persidangan dan layanan publik. Kerja-kerja Anggota DPD harus didokumentasikan dan menjadi pembelajaran bagi generasi muda nanti,” jelas Kepala ANRI itu.

Ditambahkannya, selain sarana dan prasarana, pengarsipan juga membutuhkan peralatan yang memadai juga pendanaan. Diharapkan, DPD mempu menyediakan anggaran yang layak untuk melaksanakan komitmennya.

“Kami menawarkan kerja sama agar kinerja para anggota DPD yang menguasai aspek hal-hal bersifat kerakyatan, politik hingga local wisdom dengan mendokumentasikan arsip-arsip individual maupun kelembagaan, sampai membuat museum biorama. Kalau bisa dijalankan ini akan sangat baik sekali,” tandasnya.

Di akhir acara, dilakukan Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Setjen DPD. Yakni, dengan mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip, melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, mewujudkan tertib arsip sebagai program prioritas yang berkelanjutan, melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip.

Dan terakhir, membangun kesadaran kesamaan persepsi dan keterikatan seluruh pegawai pada unit kerja terhadap nilai guna dan manfaat arsip. [NOV]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *