Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

0

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melengkapi berkas perkara yang bersangkutan, penyidik komisi antirasuah sekaligus memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu.

“Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 22 November,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).

Azis kini akan lebih lama mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka AZ,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,1 miliar. Suap itu diberikan agar Robin menutup perkara yang menjerat dirinya dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado, di KPK.

Secara bertahap, Azis 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar) kepada Robin. Total, Azis menyerahkan Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 4 miliar kepada Robin dan Maskur.

 

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *