Respons Aspirasi Pekerja Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan, kedepan pihaknya akan lebih aktif melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah sesuai kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan segera menyesuaikan, dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” kata Putri, saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Struktur dan skala upah, jelasnya, digunakan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas, serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya.
Putri menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta. “Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera laporkan ke kami, ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker di kabupaten atau kota wilayah kerja,” ungkap dia.
Pihaknya, ujar Putri lagi, intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan, agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Meski demikian, ia meminta seluruh lapisan masyarakat juga aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan.
“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan, dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah upah minimum,” imbuhnya. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID