Putusan Banding Mantan Dirut Garuda Divonis 10 Tahun Bayar Uang Pengganti 86 3 Juta Dolar AS

0

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Emirsyah Satar. Di tingkat banding, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu, divonis 10 tahun penjara.

Menurut majelis banding, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *