Prabowo Tempatkan Polri Di Bawah Menko Polkam Nuning Sudah Tepat
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10/2024). Perpres ini diteken Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi setelah pelantikan Kabinet Merah Putih.
Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Kini, … .
Sumber : Berita Obrolan terkini