Prabowo Tempatkan Polri Di Bawah Menko Polkam Nuning Sudah Tepat

0

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10/2024). Perpres ini diteken Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi setelah pelantikan Kabinet Merah Putih.

Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.

Kini, … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *