PPKM Level 3 Saat Nataru Pengusaha Ketar-ketir
Untuk mencegah lonjakan kasus Corona, Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kondisi ini membuat pengusaha ketar-ketir. Sebab, dengan PPKM Level 3, banyak kegiatan ekonomi akan dibatasi.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas warga saat libur Nataru.
“Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3. Walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3,” terang Muhadjir.
Dengan pemberlakukan ini, beberapa fasilitas umum akan ditutup. Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Nataru, menginstruksikan agar Pemda menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.
Selain itu, resepsi pernikahan juga dibatasi. Begitu juga dengan bioskop, kegiatan makan minum, bahkan tempat ibadah juga dibatasi. Pemerintah juga melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Dan yang paling penting, membatasi perjalanan.
Penerapan kebijakan ini membuat pengusaha ketar-ketir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, penerapan kebijakan ini bisa membuat aktivitas ekonomi loyo lagi.
Dia heran, mengapa Pemerintah sampai mengambil kebijakan ini. Padahal, yang perlu diwaspadai cukup sektor pariwisata. “Ini malah industrinya, sektor manufakturnya dikurangin kapasitasnya, lalu kantor juga WFH. Padahal, ini lebih kepada supaya masyarakat nggak berlibur, nggak ada klaster lagi,” ucapnya.
Dengan pola PPKM Level 3, lanjutnya, target Pemerintah memulihkan ekonomi bisa tak akan tercapai. Sebab, sejumlah sektor kena imbasnya. Padahal, jika tujuannya mengurangi konsentrasi masyarakat di tempat wisata, Pemerintah cukup membuat aturan yang lebih spesifik di sektor tersebut.
Hariyadi meminta Pemerintah mencarikan alternatif lain. Tujuannya, agar ekonomi tidak jeblok lagi. Terutama di daerah wisata yang seharusnya menikmati momen liburan ini.
“Jangan kayak tahun lalu. Antusias orang pada ingin ke Bali, tapi tiba-tiba harus PCR. Jadi pada ngedrop semua. Jadi rugi. Mereka tidak menikmati dari liburan tersebut,” urainya.
Yang juga paling terdampak adalah bisnis hotel. Karena itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini meminta Pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.
“Kita paham ini untuk pengendalian pandemi. Tapi, jangan sampai karena kita menerapkan suatu kebijakan yang kurang tepat sehingga dampaknya menekan ekonomi. Kayak sekarang cukup bagus. Gimana kita maintenance kondisi seperti ini di Nataru,” usul Hariyadi.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menganggap, PPKM Level 3 akan menurunkan produktivitas berbagai sektor usaha. Sebab, kebijakan itu membatasi masyarakat mengunjungi mall, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi, dan lainnya.
Sarman waswas, harapan pelaku usaha meraup omzet di libur Nataru tak bisa jadi kenyataan. Tapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah. “Bagi pengusaha, tidak ada pilihan kecuali mendukung kebijakan tersebut untuk keselamatan dan kelangsungan ekonomi kita yang lebih baik tahun depan,” tuturnya.
Soal dampak ekonomi, kata dia, tentu sangat banyak. Sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, dan pelaku UMKM di tempat wisata bakal gigit jari. Peredaran uang dari pelancong di suatu daerah juga akan menurun.
Sarman berharap, kebijakan ini pun hanya sebatas sementara, saat libur Nataru saja. “Setelah masa pemberlakuan PPKM 3 pada tanggal 2 Januari 2022, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan mengembalikan level PPKM 1. Sehingga aktivitas berbagai sektor usaha dapat bergairah kembali,” pintanya. [MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID