Polri Terbitkan Perkap 4 2025 Untuk Pedoman Penindakan Penyerangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan Perkap ini dilatarbelakangi kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam setiap tindakan penindakan yang dilakukan di lapangan. … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
