Polri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memuji rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Pak Kapolri ini kan polisi pintar, hebat, dan bijak. Dan mudah-mudahan kebijakan ini bisa mampu dan dapat menyelesaikan kekisruhan polemik yang sudah hadir selama beberapa waktu terakhir ini,” ujar Arteria di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9).
Politisi PDIP ini berharap rencana Kapolri ini bisa menyelesaikan polemik di KPK. Tindakan Sigit disebutnya sebagai terobosan hukum.
“Tentunya memang tidak bisa dilakukan dengan cara-cara ideal yang sudah disediakan oleh prosedur formal, memang harus ada terobosan hukum yang mudah-mudahan dapat dikerjakan, diterima, dan diselesaikan oleh beberapa kementerian terkait,” tandasnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga turut mengapresiasi sikap Kapolri. Dia mengatakan, Polri dan KPK adalah dua institusi yang memiliki kesamaan dalam hal memberantas korupsi.
“Ajakan dan harapan Kapolri Jenderal Sigit terhadap eks pegawai KPK itu patut dihargai dan dipikirkan. Sebab bekerja di KPK dan Polri adalah pengabdian untuk bangsa dan negara,” ujar Nasir.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Keinginan itu disampaikan Sigit dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.
Sigit mengungkapkan, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Sigit, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
Surat Kapolri direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9). Hasilnya, Presiden merestui keingin Sigit.
Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID