Pimpinan KPK Bicara Formula E Kalau Penyimpangannya Tak Ditemukan, Ya Dilepas
KPK tidak memasang target apa pun dalam penyelidikan penyelenggaraan balapan Formula E. Jika dalam penyelidikan itu tidak ditemukan penyimpangan, KPK tidak akan mencari-cari celah lain. KPK akan memilih melepas Formula E.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, kemarin. Dalam beberapa hari terakhir, Pimpinan KPK rajin berbicara mengenai Formula E. Mulai dari Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan yang teranyar Alexander Marwata. Ketiganya sama-sama menyatakan, KPK masih menyelidiki dugaan penyimpangan Formula E.
Dua hari lalu, Ghufron memastikan, KPK tidak menggunakan kaca mata politik dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi ini. Kemarin, Alex menguatkan dengan menyebut tidak akan mencari-cari celah agar Formula E masuk penyidikan.
“Ya, kalau dalam penyelidikan nanti ditemukan ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa? Kalau nggak ada, ya sudah,” kata Alex.
Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan ini. Dalam hasil pemeriksaan itu, belum ada keterangan yang menjurus pada adanya tindak pidana. “Prinsipnya, dalam proses penyelidikan, kami ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini,” tambahnya.
Beberapa saksi diundang lantaran diyakini mengetahui proses pembiayaan hingga penyetoran fee dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. “Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu,” terangnya.
Apakah proses peminjaman ke Bank DKI hingga mekanisme penyelenggaraan telah sesuai koridor hukum? Kata Alex, KPK belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hal itu.
“Apakah kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan, disetujui DPRD misalnya, itu semua akan digali. Itu masih di proses penyelidikan, dan pimpinan belum mendapatkan informasi atau perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan itu,” ungkap dia.
Dalam penyelidikan ini, KPK tidak ingin menimbulkan kehebohan. Makanya, KPK memilih menggunakan filosofi makan bubur, yang diaduk di pinggir lebih dulu. Artinya, dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dulu dugaan kasus itu sebelum mengarah ke seseorang yang punya peluang menjadi tersangka.
“Kita mulai dari pembuktian-pembuktian, keterangan saksi-saksi yang kira-kira mendukung adanya suatu proyek kegiatan, itu kan nantinya bisa mengerucut,” ujarnya.
Bagaimana sikap Pemprov DKI atas langkah KPK ini? Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefullah Hidayat belum mau berkomentar. “Saya masih rapat, maaf,” ucapnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, Saefullah sempat menyerahkan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E ke KPK. Hal ini merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI. “Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta,” beber Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Dia menegaskan, Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika lembaga pimpinan Firli Bahuri itu, memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut. “Tentu kami siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta,” janjinya.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Purwanto mendukung upaya KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan penyelenggaraan Formula E. Dia juga mengapresiasi sikap Pemprov DKI yang telah mengikuti semua proses pemanggilan secara kooperatif.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan KPK pasti objektif dalam menentukan unsur penyimpangan dan pelanggaran. Semoga masalah ini segera selesai,” harap politisi Partai Gerindra itu.
Sementara, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Eva Achjani menerangkan, bagian penting dari tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya kerugian negara. Adanya kerugian negara menjadi syarat mutlak untuk menyatakan seseorang telah melakukan tipikor. Artinya, sudah seharusnya KPK menghentikan suatu perkara jika tidak menemukan unsur kerugian negara. “Tidak boleh seseorang yang tidak melakukan tindak pidana diproses atau diminta pertanggungjawaban pidana,” ucap Eva, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID