Pimpin Tim Kerja Penyelesaian Sanksi WADA, Okto Langsung Petakan Solusi

0

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari langsung bergerak cepat usai ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Senin (18/10).

Tim ini ditugaskan pemerintah untuk melakukan akselerasi dan investigasi atas sanksi yang diberikan WADA terhadap LADI.

Okto, sapaan Raja Sapta, berjanji akan berusaha optimal membantu LADI terbebas dari sanksi WADA.

Awal Oktober, WADA menyatakan LADI menjadi salah satu dari tiga badan anti-doping negara (NADO) yang dinyatakan tidak patuh dalam menjalankan Kode Anti-Doping yang berimbas terhadap penangguhan hak-hak Indonesia di kancah internasional.

Banned WADA terhadap LADI selama satu tahun. Kami akan berusaha agar LADI bisa segera terbebas sanksi. Segala usaha akan kami tempuh, tetapi perlu diingat sanksi ini diberikan WADA kepada LADI, sehingga harus LADI sendiri yang menyelesaikan kekurangan-kekurangan yang dibutuhkan,” kata Okto, Senin (18/10).

Okto langsung memetakan solusi yang dapat ditempuh. Ia menargetkan Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA dapat menghimpun semua data dan permasalahan LADI dalam satu bulan ke depan, sembari mulai melakukan pendekatan-pendekatan eksternal ke Komite Olimpiade Internasional (IOC) hingga membantu memfasilitasi komunikasi LADI dengan WADA.

Rencananya setelah menghadiri General Assembly Association of National Olympic Committees (ANOC) di Crete, Yunani, 24-25 Oktober, Okto bakal langsung bertolak ke markas besar Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Laussane, Swiss untuk melakukan koordinasi secara langsung.

“Ada beberapa event olahraga yang diikuti Indonesia dan juga digelar di Indonesia pada akhir tahun ini. Kami ingin memastikan agar kegiatan tersebut bisa terselenggara,” ujar Okto.

“Namun, kejadian saat ini juga menjadi contoh bahwa Indonesia tidak bisa terlepas dari regulasi tatanan olahraga dunia. Informasi yang kami terima dalam meeting tadi pagi akan didalami oleh Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA.”

 

Terkait komposisi Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Okto menyebut berdasarkan arahan Menpora tim inti hanya berisikan tujuh orang, yang terdiri dari Ketua NOC Indonesia, Sekjen NOC Indonesia Ferry J Kono, dua perwakilan LADI, dua perwakilan induk federasi olahraga, dan satu perwakilan pemerintah.

Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA selanjutnya akan dibantu para ahli yang dibagi dalam tiga kelompok, yakni akselerasi, investigasi, dan komunikasi.

“Kami akan melibatkan pihak-pihak yang kompeten jika dibutuhkan, baik auditor atau pun aparatur hukum dan siapa pun agar bisa mendapat hasil yang bisa didapat jauh lebih baik lagi. Saya berterima kasih kepada Menpora dan semoga amanat ini bisa saya jalankan dengan baik.”

Dalam jumpa pers tadi siang, Sekretaris LADI Dessy Rosmelita menyatakan permintaan maaf karena adanya sanksi WADA membuat Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih saat Tim Thomas Indonesia juara Piala Thomas, Minggu (17/10).

“Kami meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo, masyarakat Indonesia, dan stakeholder olahraga Indonesia. Kami akan berkordinasi dengan Pak Okto agar hal-hal spesifik yang sempat dibahas dalam rapat tadi bisa ditindaklanjuti sehingga mempercepat langkah-langkah pembebasan saksi sanksi dan menjadi patuh terhadap aturan WADA,” kata Dessy.

Menpora Zainudin berharap im Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA bisa membantu mencari solusi demi pemulihan hak-hak Indonesia. Ia menolak apabila pemerintah dinilai tidak peduli terhadap peringatan WADA.

“Pemerintah tidak pernah anggap remeh, tetapi awalnya memang informasi yang saya terima adalah LADI belum memenuhi test doping plan. Menurut saya banyak informasi yang bisa digali Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA dari pertemuan tadi pagi, sehingga saya berharap masalah ini bisa terselesaikan dengan segera,” kata Menpora Zainudin. [WUR]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *