Perjanjian RCEP, Peluang Masuknya Investasi Dan Pengembangan Ekonomi Digital

0

Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) membuka banyak peluang untuk Indonesia, seperti investasi dan pengembangan ekonomi digital.

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara Asia pasifik, termasuk ke 10 negara ASEAN, Australia, China, Jepang, Selandia Baru dan Korea Selatan.

“RCEP membawa potensi ekonomi yang besar karena memfasilitasi akses pasar ke kawasan dengan jumlah populasi sebesar 2,2 miliar orang. Indonesia dapat memanfaatkan ini untuk lebih terintegrasi ke pasar global dan menjadi pemain besar di rantai nilai global (global value chain),” jelas Board of Directors Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Donna Gultom.

Namun, Donna yang juga Lead Negotiator Indonesia untuk RECP, menambahkan bahwa realisasi potensi manfaat RCEP akan tergantung pada kebijakan dan strategi Indonesia dalam memanfaatkan peluang tersebut.

Untuk mendapatkan manfaat optimal dari RCEP, Indonesia perlu iklim investasi yang kondusif dan ketersediaan atau dukungan infrastruktur yang memadai bagi para investor.

Perkembangan industri yang mengarah ke otomasi dan Revolusi Industri 4.0, akan membuat investor melirik kepada negara anggota RCEP yang paling siap dalam pengembangan Revolusi Industri 4.0 dan e-commerce.

“Keberhasilan negara mengembangkan ekonomi digital yang juga memberi peluang bagi UMKM dan berkembangnya factory sharing economy, yang akan membuat negara seperti Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pasar RCEP,” jelasnya.

Penelitian CIPS, merekomendasikan agar Pemerintah menjalankan penyesuaian struktural atau structural adjustment serta perlu pula memahami bahwa peningkatan daya saing nasional merupakan kunci pemanfaatan peluang RCEP bagi kemajuan perekonomian Indonesia.

Iklim investasi untuk menarik masuknya investasi ke sektor industri juga perlu dibuat semenarik mungkin.

Berkaca dari pandemi yang masih berlangsung serta tekanan ekonomi dunia yang diakibatkannya, industri yang memiliki potensi besar dikembangkan dalam RCEP adalah yang berorientasi digital. Dan bergerak ke arah Revolusi Industri 4.0.

Transaksi perdagangan pun, baik ekspor maupun impor, akan dilakukan secara elektronik. Selain peningkatan daya saing industri, Indonesia perlu memastikan terus mengalir masuknya investasi.

Baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), di sektor riil industri manufaktur, khususnya industri berorientasi digital dan Revolusi Industri 4.0.

Menurutnya, langkah tersebut sangat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi jangka panjang yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

“Langkah-langkah pemulihan ekonomi ke depan merupakan langkah yang bersifat menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dapat membawa Indonesia ke level perekonomian yang lebih baik,” tandas Donna.

Pembangunan ekonomi melalui peningkatan daya saing dengan mendorong pertumbuhan sektor industri bernilai tambah dan berteknologi dalam konteks Revolusi Industri 4.0 perlu dijadikan prioritas nasional.

Hal ini mendesak agar permintaan dalam dan luar negeri, khususnya dari negara-negara RCEP dan kawasan sekitarnya yang diperkirakan akan meledak pasca pandemi Covid-19, dapat terakomodasi.

RCEP efektif berlaku mulai 1 Januari 2022 karena sudah diratifikasi oleh 6 negara ASEAN dan 4 mitra ASEAN yang menjadi anggota RCEP. Indonesia diharapkan akan segera meratifikasi perjanjian RCEP. [FAZ]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *